spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Ustaz Farid Okbah Cs Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Ahmad Khozinudin: Kezaliman Densus 88 kepada Ulama!

KNews.id- Densus 88 melakukan kezaliman terhadap ulama yang belum melimpahkan Ustadz Dr Ahmad Zain an Najah, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Zain an Najah dan Ustadz Anung Al Hamat ke pengadilan.

“Batas waktu penahanan 120 hari sejak ditetapkan tersangka setelah 21 hari dalam masa pengamanan Densus dengan status terduga, akan diperpanjang masa penahanan hingga 60 hari lagi. Jika ini yang terjadi, maka lengkap sudah kezaliman yang ditimpakan Densus 88 kepada ulama-ulama kita ini,” kata Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU), Ahmad Khozinudin kepada suaranasional.com, Selasa (9/3).

- Advertisement -

Khozinudin mengatakan, kasus Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Zain an Najah dan Ustadz Anung Al Hamat, sesuai janji Densus 88, semestinya perkaranya segera disidangkan. Kalaupun tidak, semestinya diberi penangguhan penahanan agar para ustadz ini berada bersama keluarga dan jika sakit dalam asuhan keluarga.

“Entah, apa manfaat menahan para ustadz berlama-lama kalau memang densus merasa yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya,” jelas Khozinudin.

- Advertisement -

Ia menilai perkaranya sumir, sangat dipaksakan. Kasusnya bukanlah seperti tuduhan yang disangkakan berdasarkan UU No 5/2018.

“Tak masuk akal, aktivitas dakwah ditengah-tengah umat, menasehati umat, berinteraksi dengan umat, diklasifikasikan sebagai tindakan terorisme,” papar Khozinudin. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini