“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota pemilihan umum. Kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya membantah semua tuduhan tersebut
“Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan yang berkaitan dengan tindakan-tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Hasnaeni,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
“Termasuk tindakan-tindakan berupa intimidasi, tekanan dan ancaman sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh pengadu (Wanita Emas) adalah tidak benar, dan tidak sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula teradu lakukan,” sambungnya. (Bay/Hh)
[…] sumber: keuangan […]