spot_img

Usai Mogok Kerja Nasional, FSHA Diundang Komisi III Bahas Perpres Tunjangan Hakim

KNews.id – Jakarta – Koordinator Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia Ade Darusalam menyampaikan bahwa pihaknya diundang pada agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat ini menyusul tuntutan FSHA agar pemerintah menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

“Kami FSHA Indonesia akan melakukan RDP dengan Komisi III DPR RI pada Kamis,14 Januari 2026 pukul 13.00. Sdah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman,” kata Ade ketika dihubungi Tempo, Selasa, 13 Januari 2026.

- Advertisement -

Dalam keterangannya, Ade turut menyertakan surat undangan yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco untuk pihaknya. Di dalam surat bernomor B/242/PW.01/1/2026 itu tertulis agenda pada RDP besok, yakni “menerima masukan terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.”

Dalam tuntutan mereka, FSHA meminta agar Mahkamah Agung dan pemerintah mempercepat perubahan Perpres tersebut. Perubahan ini diharapkan pihaknya, mengingat aturan mengenai tunjangan hakim ad hoc yang diatut di dalamnya tidak mengalami penyesuaian selama 13 tahun.

- Advertisement -

Namun, karena aturan tersebut, kenaikan tunjangan untuk hakim tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc, ratusan hakim ad hoc yang tergabung dalam FSHA Indonesia memutuskan mogok kerja serempak. Gerakan mogok sidang ini akan dilakukan selama 10 hari, yakni sejak 12 hingga 21 Januari 2026.

Adapun, menurut Ade, sejauh ini pemerintah merespons baik tuntutan yang disampaikan pihaknya. Ia berharap, melalui RDP besok, proses revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 atau perpres baru terkait hak keuangan hakim ad hoc bisa segera terealisasi.

“Harapannya bisa berbarengan dengan realisasi PP Nomor 42 Tahun 2025 tentang dasar hukum kenaikan gaji hakim karier di 1 Februari 2026 dengan rapelan dari Oktober 2025,” ujar dia.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini