spot_img

Jejak Fuad Hasan Incar Kuota Haji Tambahan Sejak 2022, Namanya Muncul Berkali-kali di Dakwaan Yaqut

KNews.id – Jakarta – Direktur Utama PT MAKASSAR TORAYA (Maktour) Fuad Hasan Masyur disebut sudah mengincar pengelolaan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sejak 2022. Keinginan Fuad memakai kuota haji tambahan itu didakwakan terus berlangsung hingga 2024.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan terdakwa kasus kuota haji tambahan 2023-2024 sekaligus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (11/8/2026). Disebutkan pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022 (1443 Hijriah), Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jamaah.

- Advertisement -

Selanjutnya, pembagian kuota haji tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 dengan membagi kuota haji tersebut menjadi kuota haji reguler sebanyak 92.825 jamaah atau sebanyak 92,8 persen dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 jamaah atau sebanyak 7,2 persen.

Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 10 ribu jamaah yang diperuntukkan bagi jamaah Haji Reguler yang sudah masuk dalam sistem e-Hajj. Namun, Yaqut menyampaikan surat Menteri Agama Nomor: MA/195/HJ.04/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyatakan tidak mengambil kuota haji tambahan tersebut dikarenakan informasi kuota haji tambahan tersebut diterima oleh Kementerian Agama pada tanggal 20 Juni 2022. Adapun, batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji reguler yaitu pada 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir pada 03 Juli 2022.

- Advertisement -

“Sehingga terdapat keterbatasan waktu untuk pengisian kuota haji tambahan tersebut,” tulis JPU KPK dalam surat dakwaan yang dibaca pada Rabu (12/8/2026).

Atas adanya kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kemenag, Fuad Hasan mengundang rapat Asosiasi PIHK di Kantor Maktour yang dihadiri oleh Budi Darmawan selaku Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), dan Artha Hanif selaku Sekjen KESTHURI. Fuad memang berstatus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

“Dalam rapat tersebut Fuad Hasan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK dikarenakan Visa untuk Haji Furoda yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU tidak keluar,” ujar JPU KPK.

Fuad Hasan menginginkan memberangkatkan jamaah yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU menggunakan kuota tambahan tersebut. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Fuad kemudian mengirimkan surat Nomor: 036/SATHU-0622 tanggal 25 Juni 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (Mujamalah).

“Namun tidak terdapat tindak lanjut dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar JPU KPK.

Selanjutnya, Fuad melalui Forum SATHU meminta Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama ad Interim agar mengirimkan surat permintaan untuk mengalihkan kuota haji tambahan menjadi visa haji mujamalah dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor: B-206/MA/HJ.00/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. Namun permintaan tersebut juga tidak ditanggapi oleh Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.

- Advertisement -

“Pada akhirnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 tidak menggunakan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu jamaah sebagaimana yang akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Seluruh jemaah yang berangkat hanya berdasarkan kuota haji awal sebanyak 100.051,” ujar JPU KPK.

Upaya Fuad berlanjut pada penyelenggaraan Ibadah Haji pada 2023. Saat itu Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 jamaah.

Terhadap kuota haji tersebut, pada 13 Februari 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang menetapkan pembagian kuota haji dimaksud, menjadi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang atau sebanyak 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang atau sebanyak 8 persen.

Setelah diterbitkannya Surat Keputusan itu, Pemerintah Arab Saudi menginformasikan kepada Yaqut tentang akan adanya pemberian kuota haji tambahan kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 8.000 jamaah. Kemudian pada 6 Mei 2023,Yaqut meneruskan informasi tersebut kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Informasi terkait adanya kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud ternyata telah diketahui oleh Forum SATHU,” tulis JPU KPK.

Sehingga pada 8 Mei 2023 Forum SATHU menyampaikan surat Nomor: 047/SATHU-0323 yang ditandatangani oleh Fuad kepada Yaqut dan Sekretariat DPR RI (Komisi VIII) yang berisi tentang keinginan Fuad melalui Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum SATHU dan Muharrom Ahmad selaku Sekretaris Jenderal Forum SATHU untuk memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan Tahun 2023 sebanyak 8.000 jamaah.

“Padahal Forum SATHU adalah sebagai pihak swasta yang bertindak selaku Penyelenggara Ibadah Haji kuota haji khusus,” ujar JPU KPK.

Untuk menindaklanjuti kuota tambahan haji tersebut, pada 17 Mei 2023 Kemenag melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR-RI terkait dengan usulan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atas kuota haji tambahan hingga menghasilkan kesimpulan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jamaah tersebut akan digunakan untuk haji reguler seluruhnya tanpa ada kuota tambahan bagi haji khusus dengan usulan tambahan BPIH yang berasal dari manfaat keuangan haji sebesar Rp313.379.436.950,82.

Pada 18 Mei 2023, Fuad melalui aplikasi WhatsApp mengirimkan foto tentang Surat Forum SATHU untuk memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan Tahun 2023 sebanyak 8.000 jamaah kepada Hilman Latief yang bertujuan agar kepentingan Fuad dapat diakomodir.

Hilman kemudian mengakomodir permintaan Fuad dengan cara memerintahkan Nasrullah Jasam selaku Staf Teknis Urusan Haji di Jeddah untuk mengajukan kepada Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi agar membagi kuota tambahan menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hilman Latief juga melalui pesan WhatsApp pada 18 Mei 2023 mengusulkan kepada Yaqut untuk mengalokasikan 8 persen dari kuota haji tambahan untuk menjadi kuota haji khusus.

Selanjutnya pada 19 Mei 2023, Yaqut membalas pesan Hilman Latief tersebut dengan menanyakan teknis pembagian porsi kuota haji tambahan. Hilman menjelaskan pembagiannya adalah 7.360 orang atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

Atas saran itu, Yaqut memerintahkan Hilman untuk melaksanakannya dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 467 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang membagi 8.000 kuota haji tambahan menjadi 7.360 orang atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

Lalu dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang. Pada 19 Oktober 2023, Pemerintah RI melakukan kunjungan bilateral ke Arab Saudi. Salah satu hasil pertemuan tersebut Pemerintah Arab Saudi bersedia memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

“Adapun penambahan kuota ini dilakukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang mencapai 47 tahun,” ujar JPU KPK.

Selanjutnya, pada 6 November 2023, Yaqut beserta Ditjen PHU melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 serta Laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M. Dalam Rapat Kerja tersebut, Yaqut menyampaikan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk kuota haji reguler, sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk kuota haji khusus, sehingga jumlahnya 1.600.

Lalu pada 13 November 2023 dilakukan Rapat Kerja antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M. Dalam rapat kerja tersebut, Kemenag memaparkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 kepada Komisi VIII DPR RI dengan komposisi jumlah kuota 241.000 (221.000 + 20.000). Rincian untuk haji reguler sebesar 221.720 jamaah, terdiri dari reguler murni 219.171 orang, Petugas Haji Daerah 1.794 orang, dan Pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 755 orang. Sedangkan Kuota Haji Khusus sebanyak 19.280 jamaah.

“Komposisi ini menunjukkan pembagian 92 persen kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus,” ujar JPU KPK.

Tetapi, pada 15 November 2023, Nasrullah selaku Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah menyampaikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut melalui percakapan WhatsApp bahwa aplikasi e-Hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia Tahun 2024 sebanyak 221.000 jamaah telah masuk ke dalam e-Hajj. Kuota ini masih merupakan kuota haji dasar/awal (tanpa kuota tambahan).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan kuota tambahan sebanyak 20.000 akan dibagi dua dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk Haji Reguler berdasarkan arahan dari Yaqut. Padahal, pada saat itu kuota tambahan sebanyak 20.000 belum masuk ke aplikasi e-Hajj.

Selanjutnya, Gus Alex melalui percakapan WhatsApp dengan Hilman Latief menyampaikan kuota tambahan 20.000 memerlukan skema pembagian khusus. Kemudian, Hilman menjawab bahwa hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Yaqut dan harus dilakukan simulasi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Sekitar bulan November 2023, Fuad menghubungi Yaqut untuk dapat mengatur pertemuan dengan Forum SATHU. Pada 16 November 2023, Yaqut dan Gus Alex melakukan pertemuan dengan Forum SATHU, yaitu Fuad, Farid Al Jawi, Tauhid Hamdi, Asrul Azis Taba, Muharom Ahmad, dan Ismail Adham. Dalam pertemuan tersebut, Fuad menyampaikan keinginannya agar pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dapat dikelola oleh PIHK lebih dari 8 persen.

“Atas keinginan Fuad Hasan Masyhur tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ‘akan kita lihat ke depan’ dan meminta agar pihak Forum SATHU secara intens berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut,” ujar JPU KPK.

Selepas itu, Gus Alex bertemu Fuad yang berlangsung antara lain di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia. Dalam pertemuan, Gus Alex menyampaikan Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.

“Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan ‘satu pintu’ melalui Fuad,” tutur JPU.

Hingga saat ini, Fuad Hasan masih berstatus saksi di kasus kuota haji walau namanya disebutkan begitu banyak dalam surat dakwaan. Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya pun menyatakan akan mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).

Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8/2026) dengan agenda perlawanan dari tim advokat. Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.

Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020. Dia menilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Fuad Hasan Masyhur pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Januari 2026. Setelah diperiksa penyidik, dia mengaku tidak menerima kuota haji ilegal usai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi,” kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Perihal pengisian kuota, Fuad menjelaskan bahwa kuota riil yang didapatkan oleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jamaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah hanya berjumlah tidak lebih dari 20 jamaah haji.

“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20,” ucapnya.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini