KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Wahyu Setiawan diperiksa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Wahyu diperiksa selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Senin (6/1/2025). Wahyu Setiawan mengaku kenal baik dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu diperiksa terkait Hasto yang kini menjadi tersangka dugaan suap bersama mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Kasus suap ini juga melibatkan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina (mantan terpidana) yang juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Wahyu.
“Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani, saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau senior saya,” kata Wahyu.
Meski kenal baik dengan Hasto, Wahyu mengklaim bahwa dirinya tak tahu menahu soal sumber uang suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan 2019 silam. “Saya kan tidak tahu sumbernya dari mana,” kata Wahyu saat menjawab dugaan keterlibatan suap Hasto.
Wahyu juga mengklaim bahwa dirinya tak melakukan komunikasi langsung dengan Hasto mengenai suap untuk meloloskan Harun. “Tidak ada (komunikasi langsung),” ucap Wahyu.
Dalam kesempatan itu, ia memastikan tak ada tekanan dari PDIP mengenai proses politik lima tahun silam. Wahyu juga menekankan kasus suap yang diproses KPK murni masalah personal.
“Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang pemilu 2019, dan itu jelas saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal, itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU.”
“Jadi, saya bertanggungjawab penuh yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Sudah jelas posisi saya,” kata dia. Sebelumnya, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).
Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Sebagai informasi, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Kini, kasus menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK kembali memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
KPK Diminta Jangan Takut Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
“Kami mendukung sepenuhnya KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berusaha menutupi atau menghalangi proses hukum,” kata Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi, Agus Syarifudin. Agus mengatakan KPK tidak boleh takut menghadapi intervensi dari oknum-oknum elit politik yang berusaha untuk menghambat proses hukum.
“Kami meminta kepada KPK untuk tidak tergoyahkan oleh pengaruh politik apa pun dalam menjalankan tugas mulia mereka. KPK harus tetap independen dan fokus pada penyelesaian kasus ini,” jelasnya.
“Hasto Kristiyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kami berharap agar proses ini tidak ditunda-tunda. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi,” ucap Agus.
Disisi lain, Agus menyatakan, seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini. Setiap warga negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Ini adalah momentum bagi kita semua untuk menyatakan sikap, mendukung KPK, dan memastikan bahwa korupsi tidak menjadi budaya dalam pemerintahan kita. Kita harus berjuang bersama agar Indonesia bebas dari korupsi,” tukasnya.
Kini KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka. “Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Namun, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan telah terjadwal acara rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan.
Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP. KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari. Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto. KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.
“Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
“Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Tessa.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.