KNews.id – Jakarta – Di sungai-sungai Indonesia, termasuk Jakarta, ikan sapu-sapu (pleco) telah lama menjadi spesies invasif yang merusak ekosistem. Respons kebijakan selama ini cenderung bersifat reaktif: penangkapan massal, lalu ikan dimatikan dan dikubur.
Pendekatan ini memang menyasar pengendalian populasi, tetapi secara ilmiah dan ekonomi masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kita sedang menyelesaikan masalah, atau sekadar memindahkannya ke dalam tanah?
Pengalaman di Meksiko menunjukkan alternatif yang lebih produktif, yakni mengolah ikan invasif menjadi arang melalui proses pirolisis.
Dalam perspektif energi dan lingkungan, pendekatan ini membuka kemungkinan transformasi limbah biologis menjadi sumber energi alternatif, sekaligus mengurangi tekanan terhadap penggunaan kayu bakar.
Jika dibandingkan, praktik penguburan ikan di Jakarta memiliki beberapa keterbatasan.
Pertama, ia tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi. Biomassa yang sebenarnya memiliki potensi energi justru dihilangkan dari siklus produksi.
Kedua, proses dekomposisi dalam tanah tetap menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti metana, terutama jika dilakukan dalam jumlah besar dan tanpa pengelolaan yang tepat. Artinya, pendekatan ini belum sepenuhnya bebas dari dampak lingkungan.
Sebaliknya, konversi menjadi arang — jika dilakukan dengan teknologi yang tepat — dapat mengunci karbon dalam bentuk padat dan menghasilkan bahan bakar yang dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam sistem pirolisis tertutup, sebagian gas bahkan dapat didaur ulang sebagai sumber energi proses, sehingga efisiensi meningkat dan emisi dapat ditekan.
Secara teoritis, ini lebih sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dibandingkan praktik “tangkap–kubur”.
Namun, penting untuk menjaga perspektif kritis. Mengolah ikan menjadi arang bukan tanpa tantangan.
Kadar air ikan yang tinggi menuntut proses pengeringan yang memakan energi, sementara rasio konversi yang rendah menekan efisiensi ekonomi.
Tanpa desain teknologi dan manajemen yang baik, pendekatan ini berpotensi tidak lebih efektif dibanding praktik yang ada.
Di sinilah relevansi kebijakan publik menjadi kunci. Alih-alih menjadikan penangkapan ikan sapu-sapu sebagai kegiatan akhir (end-of-pipe), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengintegrasikannya ke dalam rantai nilai yang lebih luas.
Penangkapan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengendalian ekosistem, tetapi hasil tangkapan tidak lagi diperlakukan sebagai limbah, melainkan sebagai bahan baku industri energi alternatif skala komunitas.
Model ini dapat diperkuat melalui tiga langkah strategis. Pertama, penyediaan infrastruktur sederhana seperti kiln pirolisis tertutup di titik-titik pengelolaan sungai.
Kedua, kemitraan dengan UMKM atau koperasi lokal untuk proses produksi dan distribusi briket.
Ketiga, pengembangan pasar melalui program energi alternatif, misalnya untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha kecil.
Dengan pendekatan ini, kebijakan yang semula bersifat biaya (cost center) dapat bertransformasi menjadi kegiatan produktif (value creation).
Pengendalian spesies invasif tidak hanya mengurangi kerusakan lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi dan energi alternatif.
Pada akhirnya, perbedaan antara “mengubur” dan “mengolah” bukan sekadar soal metode teknis, melainkan soal paradigma.
Yang satu menutup siklus tanpa nilai tambah, yang lain membuka kemungkinan siklus baru yang lebih berkelanjutan.
Jika Jakarta ingin melangkah menuju kota yang lebih adaptif dan inovatif, maka sudah saatnya kebijakan lingkungan tidak berhenti pada pengelolaan limbah, tetapi bergerak ke arah pemanfaatan sumber daya secara cerdas dan terintegrasi.




