“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis pada Selasa lalu, 21 Februari 2023.
Firman menjelaskan, tiap warga negara berhak mendapatkan paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.
- Advertisement -
Sejauh ini, Firman berujar, jemaah haji maupun umrah yang overstay di Arab Saudi sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia.