spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Untuk Mencegah PHK akibat PPKM Darurat, Ekonom Mengusulkan Subsidi Gaji sebesar Rp5 Juta

KNews.id- Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah mengucurkan dana hibah untuk bisnis restoran dan retail yang berisiko kehilangan pemasukan selama implementasi PPKM mikro darurat. Penyaluran subsidi gaji juga diharapkan kembali bergulir demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Dalam situasi seperti ini memang yang terpukul bisnis restoran dan pusat perbelanjaan. Mungkin pemerintah bisa menyalurkan hibah dari dana alokasi khusus, dana ini utamanya diberikan ke bisnis yang mengutamakan dine-in karena mereka yang paling terimbas,” kata Bhima, Rabu, 30 Juni 2021.

- Advertisement -

Bhima mengatakan pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp 3,7 triliun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.

Selain dana hibah, Bhima mengatakan aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah menjamin tak terulangnya gelombang PHK. Karena itu, dia menyarankan agar subsidi gaji dapat kembali disalurkan kepada pekerja di sektor terdampak.

- Advertisement -

“Banyak pekerja di restoran ini sifatnya pekerja harian lepas, atau dibayar per minggu atau per jam. Ini harus diselamatkan dengan subsidi gaji, saya usulkan saat masa lockdown diberi Rp 5 juta, terutama yang terdampak langsung,” kata Bhima.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan implementasi PPKM darurat bakal mengulang gelombang penutupan bisnis. Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 30 juta unit UMKM yang berhenti beroperasi permanen maupun sementara.

- Advertisement -

Ikhsan mengatakan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020. Selain itu, terdapat 7 juta pekerja yang mengalami PHK atau berkurang jam kerjanya. (AHM/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini