Sabtu, September 30, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Untuk Biaya Listrik, PLN Memakai Rata-rata Tiga Bulan Terakhir

by Redaksi
27/03/2020 8:01 PM
in Headline, Kebijakan, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- PT PLN (Persero) memutuskan pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona. Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar, berlaku untuk pembayaran rekening bulan April. 

“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehinggai upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas,” Ungkap Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono di Jakarta. 

Dia menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan virus corona (Covid-19) kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.(Fahad Hasan)

Baca juga:

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

Tags: PLN

Berita Terkait

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina
Headline

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum
Headline

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila  : Kami Cuma Makan, Pas Murah
Headline

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

30/09/2023 9:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila  : Kami Cuma Makan, Pas Murah

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

30/09/2023 9:00 AM
KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

30/09/2023 8:30 AM
Prabowo Puji Peran Muhammadiyah Lahirkan Dua Presiden RI

Prabowo Puji Peran Muhammadiyah Lahirkan Dua Presiden RI

30/09/2023 8:00 AM
Anak Jenderal Ahmad Yani Marah Buntut Terbitnya Keppres & Inpres Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

Anak Jenderal Ahmad Yani Marah Buntut Terbitnya Keppres & Inpres Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

30/09/2023 7:19 AM
Tiga Alasan Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran untuk Dampingi Prabowo

Tiga Alasan Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran untuk Dampingi Prabowo

30/09/2023 7:00 AM
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

30/09/2023 6:00 AM
Opick ‘Tombo Ati’ Gelar Konser Amal di Sultan, Luwu Utara

Opick ‘Tombo Ati’ Gelar Konser Amal di Sultan, Luwu Utara

30/09/2023 5:15 AM
Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id