spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Uang Gurih Hasil Suap Edhy Prabowo Mengalir ke Atlet Uzbekistan, Munisa Rabbimova

KNews.id- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur atau benih bening lobster (BBL). Uang itu ternyata mengalir juga ke Munisa Rabbimova Azim Kizi, atlet silat asal Uzbekistan.

Edhy Prabowo diketahui pernah berkecimpung di dunia silat dengan menjadi pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Edhy juga sebelumnya aktif mengurus perguruan silat Satria Muda Indonesia.

- Advertisement -

Aliran uang ‘panas’ ke atlet dari Uzbekistan yang ikut bertanding di cabor pencak silat Asian Games 2018 Indonesia itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Edhy Prabowo, Kamis (16/4).

Edhy Prabowo melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy), Ainul Faqih, mengirimkan uang ke Munisa Rabbimova.

- Advertisement -

Total uang yang dikirim ke Munisa Rabbimova adalah USD 5.000. Uang itu dikirim sebanyak tiga kali pada 28 dan 29 Oktober 2020.

“28 dan 29 Oktober 2020 Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengirim uang sebanyak tiga kali yang seluruhnya total USD 5.000 ke Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa transaksi commercial answer,” demikian ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

- Advertisement -

Tak hanya ke Munisa Rabbimova, aliran uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur ke Edhy juga mengalir ke beberapa perempuan lainnya. Salah satunya ke pedangdut Betty Elisa.

Total uang yang mengalir ke Betty sebesar Rp 15 juta. Uang itu diberikan pada periode September-Oktober 2020.

“September-Oktober 2020 Edhy memberikan uang ke Betty Elista total Rp 15 juta,” lanjut jaksa.

Selain itu, uang ‘panas’ Edhy juga mengalir ke tiga sekretaris pribadinya. Tiga perempuan yang mendapat aliran uang hasil suap tersebut adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sekar Sari, dan Eflin Dwi Putri Septian.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini