spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Tulisan Tangan Bharada E di Tahanan Buat Takut, Kuat Maruf Ternyata Sempat Berusaha Kabur

KNews.id-Nyali Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf ciut setelah mendengar pengakuan Bharada E soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Alhasil, Kuat Maruf sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

Kuat Maruf tampaknya ketar-ketir lantaran sadar menjadi salah satu pihak yang terlibat kematian Brigadir J.

Atas blak-blakannya Bharada E, Kuat Maruf kemudian Bripka RR dan Ferdy Sambo menjadi tersangka.

- Advertisement -

Disusul istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kemudian menjadi tersangka.

Kuat Maruf dilibatkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

- Advertisement -

Kuat Maruf juga diduga mengetahui peristiwa di Magelang yang membuat Ferdy Sambo murka kepada Brigadir J.

Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kuat Maruf rupanya sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Hal itu berawal ketika Bharada E alias Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.

“Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga,”

“Dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS,” kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu membuat Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.

Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan Bharada E juga membuat misteri kematian Brigadir J perlahan terbongkar.

Ketika ditetapkan tersangka, Kuat Maruf terungkap sempat berusaha kabur.

“Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka,”

“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap,” tandas Listyo.

Kuat Maruf ancam Brigadir J

Sehari sebelum tewas, Brigadir J sempat mendapatkan ancaman pembunuhan.

Kuat Maruf merupakan dalang di balik ancaman yang diterima Brigadir J tersebut.

H-1 tewas, Brigadir J memang disebut curhat kepada sang kekasih, Vera Simanjuntak mendapatkan ancaman.

Brigadir J menyebut istilah ‘skuat atau squad lama’ yang mengancamnya.

Sebutan ‘skuat’ yang dimaksud bukanlah ‘squad lama’ melainkan Kuat Maruf.

Hal itu diungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Choirul Anam setelah melakukan pemeriksaan terhadap Vera Simanjuntak.

Choirul Anam menyebut, Vera Simanjuntak menjelaskan bahwa tanggal 7 Juli sempat berkomunikasi dengan Brigadir J sebelum tewas pada, Jumat 8 Juli 2022.

Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan, berdasarkan pengakuan Vera Simanjuntak.

“Jadi, Yosua dilarang naik ke atas menemui ibu P, karena membuat Ibu P sakit,”

“Kalo naik ke atas akan dibunuh” ungkap Choirul Anam, menjelaskan informasi yang didapat Komnas HAM dari Vera Simanjuntak di rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (22/08/2022).

Choirul kemudian bertanya siapa pengancam pembunuhan terhadap Brigadir J pada tanggal 7 Juli malam lalu.

Vera menjawab, sosok tersebut merupakan ‘skuat’ seperti yang beredar luas sebelumnya.

Setelah diselidiki, pengancam yang disebut squat itu ternyata Si Kuat Maruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Ujungnya nanti, kita tahu squad itu yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf,”

“Ternyata si Kuat ( Kuat Maruf ), bukan squad, penjaga begitu” jelas Choirul Anam.

Kuat Maruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma’ruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Ach/Trbnjkt)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini