Ketentuan mengenai pungutan mulai berlaku mulai tahun 2025 dan ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dana dan tata kelolanya akan diatur lebih lanjut dalam PP.
Seperti diketahui, di dalam RUU PPSK fungsi wewenang pengaturan dan pengawasan OJK di dalam RUU PPSK akan ditambah.
Pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Namun kini, pengawasan OJK juga ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
Serta, tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.
OJK juga harus melakukan pengaturan dan pengawasan kepada pelaku usaha jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.




