Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.
LPS juga bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.
- Advertisement -
Kemudian dalam menjalankan resolusi bank, LPS harus merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank, termasuk uji tuntas pada bank, serta penjajakan kepada bank atau investor lain.
LPS juga bertugas “Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi,” tulis Pasal 5 ayat (4).




