spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Tugas BI, OJK dan, LPS Bakal Berubah Drastis

Adanya penambahan tugas itu maka Anggota Dewan Komisioner LPS berjumlah 7 orang, yakni 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang anggota DK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.

Anggota DK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan anggota DK yang membidangi program penjaminan polis.

- Advertisement -

Sehingga fungsi LPS diantaranya menjamin simpanan nasabah penyimpanan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Di dalam Pasal 5 RUU PPSK, dijelaskan, tugas LPS yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan dan melaksanakan penjaminan.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini