spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Tugas BI, OJK dan, LPS Bakal Berubah Drastis

Seperti diketahui, sebelumnya konteks burden sharing hanya ditetapkan sementara untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022.

Diubahnya ketentuan skema burden sharing antara BI dan pemerintah dituangkan di dalam RUU PPSK, dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Maka BI bisa melakukan burden sharing selamanya selama undang-undang ini berlaku.

- Advertisement -

Adapun penjelasan lengkap Pasal 36A sebagai langkah BI dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis, kewenangan BI diantaranya:

– Membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

- Advertisement -

– Membeli/repo SBN yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan bank.

– Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Adapun dalam pembelian SBN di pasar perdana harus disepakati melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” Pasal 36A ayat (4). (Ach/Cnbcind/Adv)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini