spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Tugas BI, OJK dan, LPS Bakal Berubah Drastis

Dalam mengelola likuiditas untuk pertumbuhan ekonomi. BI dapat melakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder.

BI juga dapat melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang, kebijakan giro wajib minimum (GWM), bauran kebijakan moneter, dan/atau instrumen kebijakan lainnya.

- Advertisement -

Dalam pengelolaan likuiditas di dalam RUU PPSK, dijelaskan bahwa BI harus mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka kebijakan moneter, dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi.

Hal yang juga berbeda dari aturan sebelumnya di dalam aturan BI, yakni kewenangan BI yang ditambah dalam penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis.

- Advertisement -

Pemberlakukan burden sharing atau berbagi beban oleh BI kepada pemerintah akan berlaku selamanya lewat RUU PPSK ini. Aturan ini secara jelas diatur di dalam Pasal 36A.

Pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini