spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Tugas BI, OJK dan, LPS Bakal Berubah Drastis

Hal tersebut tercermin dari dimasukkan kembali Pasal 47 mengenai ketentuan Anggota Dewan Gubernur BI. Dimana mereka dilarang untuk mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung pada perusahaan manapun juga.

Anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain, kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut. Juga dilarang menjadi pengurus dan /atau anggota partai politik.

- Advertisement -

Kendati demikian, apapun yang menjadi mandat yang ditujukan kepada BI pada akhirnya harus bermuara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tanah air.

“Tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tulis RUU PPSK Pasal 7 Bagian Kelembagaan BI.

- Advertisement -

Dalam mencapai tujuan yang dimaksud, tugas BI yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan.

Tugas BI lainnya yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, juga menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

Ditegaskan dalam Pasal 9 bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan undang-undang ini.

BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugas.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini