spot_img
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
spot_img

Tugas BI, OJK dan, LPS Bakal Berubah Drastis

KNews.id-Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan ini juga mengatur fungsi dari beberapa lembaga negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan independensi BI, OJK, dan LPS di kedepankan. Anggota kepemimpinan di lembaga itu tidak boleh dari kalangan politisi.

- Advertisement -

“Disini (RUU PPSK), peranan BI, OJK, LPS, independensi mereka masih sangat dijaga, pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik,” jelas Sri Mulyani di Gedung DPR kemarin, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Dari draft terbaru RUU PPSK tertanggal 8 Desember 2022 yang diterima CNBC Indonesia, diketahui ada perubahan tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

Peran LPS di dalam RUU PPSK ditambah, yakni harus melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini