spot_img

TPUA Bersikukuh Menyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Kepolisian Menyimpulkan Ijazah Jokowi Asli

KNews.id – Jakarta, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersikukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu, sementara kepolisian telah berpegangan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Presiden Ke-7 Jokowi dipastikan keasilannya.

Hasil penyelidikan itu pun mematahkan laporan yang dilaporkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.

- Advertisement -

Belakangan, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus. Permintaan itu diamini, sehingga diadakan di salah satu ruangan di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Dari kubu pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, hingga akademisi Rismon Sianipar.

Dari pihak terlapor, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Sedangkan, dari pihak eksternal hadir Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI.

- Advertisement -

Antar pihak saling melakukan adu argumen hingga berjam-jam. Permasalahan berkutat pada keaslian ijazah Jokowi. Walaupun, hasil gelar perkara khusus belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Namun, Pengacara Presiden ke-7 Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan proses gelar perkara ini mengonfirmasi tak ada cacat hukum dalam penyelidikan Bareskrim. “Jadi case close. kita tidak melihat lagi chance. Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Kamis (10/9/2025).

Dipandang Tak Pernah Bisa Buktikan Kepalsuan

Menurut Yakup, sejak awal ia memandang tak ada urgensi memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi.

“Selama ini mereka mendalilkan kepalsuan tapi mereka tidak pernah membuktikan kepalsuannya ada di mana karena ini kebalik-balik. Masa mereka yang mendalilkan kepalsuan tapi eh itu palsu, makanya tunjukin dong aslinya. Maka sampai hari ini pun mereka juga sama juga mintanya pada intinya, tunjukkin dong aslinya,” ucap dia.

Dia menerangkan, Universitas Gadjah Mada telah menyatakan ijazah itu asli, KPU telah memverifikasi, dan Polri pun menyimpulkan tak ada unsur pidana di dalam laporan TPUA.

- Advertisement -

Sejak awalnya pun, Yakub mengaku keberatan menghadiri gelar perkara khusus. Karena tidak melihat esensi dan urgensinya. Namun, ia yang telah diberi kuasa oleh Jokowi memilih untuk menghadiri sebagai warga negara yang taat hukum.

Yakub turut membawa ahli digital forensik Joshua Sinambela. Dalam keterangannya, Joshua menyebut metode Error Level Analysis (ELA) yang digunakan TPUA keliru, sebab ELA hanya relevan untuk file digital, bukan dokumen fisik seperti ijazah.

“Nah jadi apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak penuduh itu sama sekali tidak berdasar,” ucap dia. Lebih lanjut, Yakub mengatakan gelar perkara khusus terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, antara pelapor dan terlapor.

Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Sementara itu, pada sesi kedua giliran Komisi III DPR, Kompolnas, dan Ombudsman. Begitupun dari pihak Polri, Itwasum, Propam, dan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Pada sesi pertama, Yakub menegaskan tidak sama sekali ada dalil yang menyatakan ada pelanggaran dalam penyelidikan ataupun bukti baru yang dimasukkan.

Hal ini, kata dia mengkuatkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran apapun, sekaligus mengkonfirmasi ijazah Jokowi asli. “Sekali lagi, ini menjadi konfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar dia.

Sementara itu, Yakub tak bersedia mendahului penyidik ataupun pihak Bareskrim untuk memberikan hasil pada gelar pekara sesi dua.

Pilih Walk Out

Di kubu pelapor yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyebut gelar perkara itu justru mencerminkan ketidakberanian Polri dan kubu Jokowi untuk membuka ijazah asli. Eggi Sudjana memilih walk out dari gelar perkara khusus karena menurutnya hingga akhir sidang tak ada satu pun yang menampilkan ijazah asli Jokowi.

“Sampai detik terakhir tadi tidak pernah ditunjukkan ijazah aslinya Jokowi. Ketika itu terjadi, saya bicara Kalau kesimpulan gelar perkara ini Tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi Gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out. Makanya saya keluar duluan,” ucap Eggi Sudjana

Dia menilai gelar perkara ini malah melegitimasi ijazah yang belum pernah dibuktikan keasliannya secara fisik. “Jadi dengan adanya fakta hukum, Fakta peristiwa tidak ada ijazah aslinya, Maka logika hukum harusnya Jokowi jadi tersangka Dan segera diadili, Itu kok logika hukum,” ucap dia.

Menurut Eggi, sejak awal gugatan hukum yang ia ajukan bukan hanya soal ijazah UGM. Tapi juga ijazah SD hingga SMA. Kliennya sempat mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dicabut lantaran sulit membuktikan perkara setelah kliennya, Bambang Tri Mulyono dan Gusnur, ditangkap.

“Pertanyaan seriusnya bagaimana saya mau membuktikan? Bagaimana saya mau mendatangkan saksi? Mau besuk saja susah. Maka saya cabut gugatan itu belum masuk pokok perkara. Tadi di atas dibilang saya sudah dikalahkan. Karena pengadilan tidak menerima. Pengadilan tidak menerima itu bukan karena apa-apa. Karena saya cabut,” ucap dia.

Senada Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah memperkuat tudingan itu. Ia menilai ketidakhadiran Jokowi atau perwakilan UGM menjadi indikasi lain lemahnya kepercayaan diri Jokowi terhadap keaslian dokumennya sendiri.

“Jokowi tidak hadir, kuasa hukum juga tidak bawa ijazah padahal dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir pak jokowi dengan membawa ijazahnya. Tapi itulah gambaran dia takut, dia pengecut, something wrong, ada sesuatu yang salah dengan dokumennya itu,” ujar dia. Ketua Komisi V DPR Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Sinergi untuk Menangani Banjir Jabodetabek

Mengaku Kecewa

Rizal juga mengaku kecewa karena dokumen pembanding yang dijelaskan penyidik tetap dirahasiakan. “Dia tidak menunjukkan siapa 3 ijazah yang dibandingkan nya itu berarti misterius, kesimpulan kita masih sama seperti dulu bahwa 3 identitas itu sama palsunya dengan Jokowi berarti palsu dengan palsu identik,” ucap dia.

Padahal, kata dia pihak TPUA telah membawa bukti dan analisis ahli yang menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara ijazah Jokowi dan tiga dokumen pembanding. “Makanya seharusnya kesimpulannya dari pertemuan gelar perkara ini adalah ijazah joko widodo tidak identik dengan yang asli,” ujar dia.

Rizal Ia mendesak penyelidikan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Jokowi harus mempertanggungjawabkan atas pemalsuan Ijazahnya,” ujar dia. Dia juga mendesak Dirtipidum Bareskrim melakukan obstruction of justice karena mengumumkan penghentian penyelidikan dan meminta Kadiv Propam memeriksa penyidik terkait. “Saya kira itu poin pentingnya,” ucap dia.

Kubu pelapor juga menghadirkan deretan ahli yang selama ini lantang menyuarakan kejanggalan ijazah Jokowi. Salah satunya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang juga dikenal sebagai pakar telematika.

Dia ikut memaparkan temuannya. Ia mengklaim keahliannya di bidang analisis multimedia telah diakui sejak era awal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya tunjukkan tadi dengan berbagai dokumen, kemudian berbagai sertifikat. Berbagai pengakuan, dari DPR, dari kementerian kominfo waktu itu, bahkan dari Mabes Polri kita sah semuanya,” ucap dia.

Minta Ijazah Asli Dihadirkan

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Roy menilai argumen kubu Jokowi konyol. Padahal UGM itu hanya melegalisasi bukan menyatakan asli.

“Mereka menggunakan analogi yang sangat konyol,” ujar dia

Dia membandingkan dengan proses autopsi jenazah. Di mana akan dilakukan pemeriksaan ulang, tidak cukup pakai visum. Dia menyinggung, kasus autopsi Joshua, yang menurutnya kehadiran jasad tetap penting.

“Contoh kasus Joshua. Autopsi bisa salah. Visum bisa salah. Maka ini jangankan jenazah, Ijazah. Ijazahnya harusnya dihadirkan dan akan terbukti kalau ijazah dihadirkan itu terbukti akan palsu,” ucap dia

Sementara itu, akademisi Rismon Sianiparmempertegas kritik itu. “Pada kesempatan ini memang kelihatan. Pihak Dirtipidum itu kalah telak dalam arti, bahwa menunjukkan nggak usah ijazahnya Pak Jokowi dalam versi analog, versi digital pun tidak berani menunjukkan kepada kami dalam monitor,” ujar dia.

Dia membongkar kelemahan metodologi Labfor Polri. Menurut dia penyidik tak berani menampilkan hasil uji laboratorium secara utuh, baik dalam versi analog maupun digital. Bahkan, kata Rismon, tim Labfor seperti menutupi kelemahan proses uji dokumen yang seharusnya terbuka. Ia membandingkan kasus ini dengan sejumlah perkara seperti dalam kasus Jessica Wongso atau KM50.

“kami telanjangilah habis-habisan. Laboratorium forensik Bareskrim terpaksa kami telanjangi bukan karena kami benci, tetapi kami menginginkan forensik yang bermartabat, independen, tidak diatur, tidak dimanipulasi,” ujar dia.

Rismon juga menyinggung detail teknis, seperti ketidaksesuaian stempel dan kanal red di ijazah Jokowi. Ia menuding ada deep fake forgery dan anomali pada tanda tangan skripsi. “Kami jelaskan tadi bagaimana menganalisa lintasan stempel. Kok nggak ada? Kok nggak ada itu kanal rednya? Padahal harusnya pas foto dulu baru stempel. Tetapi kita analisa, nggak ada sebaran kanal rednya,” ujar dia.

“Ada deep fake forgery. Yang disimpulkan secara prematur lembar pengasahan skripsi Joko Widodo hanya diraba, dirasakan ada cekungan, disimpulkan hanya handpress dan letterpress dan nggak bisa dijawab hari ini,” sambung dia.

Rismon bersikukuh ijazah Jokowi diragukan keasilannya, terlebih saat ia mengetahui proses penyelidiakan yang dilakukan oleh jajaran Polri. “Yakinlah itu palsu, karena bayangkan, hanya menampilkan versi digital saja tidak berani. Versi digital, takut. Kami analisa cuma pakai mata saja takut,” ucap dia.

Jangan Terlalu Lama

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam yang ikut memantau jalannya gelar perkara khusus menilai dari sisi prosedur, gelar perkara berjalan baik dan terbuka. Kompolnas dan Ombudsman diberi ruang bertanya dan meneliti bukti.

“Dari segi proses, kredibel Salah satu yang menjadi plus dari kredibilitas proses ini, melibatkan kami. Jadi ada kompolas, ada ombudsman. Ada DPR juga, tapi tidak, sebentar saja, nggak sampai selesai. Tapi yang sampai selesai kami sama ombudsman,” ucap dia.

“Bagaimana itu terjadi, kami dikasih kesempatan juga untuk menanya banyak hal. Banyak hal kami konfirmasi dan sebagainya,” sambung dia. Choirul Anam mengatakan seluruh argumentasi pelapor dan terlapor telah dikonfirmasi ke penyidik, laboratorium forensik, dan pihak UGM.

“Sehingga itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana sebenarnya kasus ini,” ucap dia.

Dia menjelaskan proses perbandingan dokumen pun menggunakan metodologi terverifikasi, mulai dari pengujian karakter kertas, tinta, hingga stempel. Ada sekitar 20 item pembanding yang dianalisis, bukan hanya ijazah, dan semua diuji dengan standar ISO yang berlaku di laboratorium forensik lain.

“Nah, dalam konteks perbandingan itu yang dicek dokumen per dokumen, per dokumen dicek terus kondisi historical, common historicalnya dicek,” ucap dia . Choirul menekankan seluruh pihak telah diberi kesempatan menyampaikan argumen dan bukti. Termasuk pertanyaan-pertanyaan kritis soal perbedaan tata letak huruf dalam ijazah, tanda tangan dosen pembimbing, hingga nilai skripsi yang sempat dipersoalkan karena mendapat nilai D.

Semua, kata Anam, telah dijelaskan dengan kerangka aturan yang berlaku di UGM pada masa itu. Dalam kesempatan itu, Anam mengingatkan agar kesimpulan akhir gelar perkara tidak ditunda terlalu lama.

“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan,” ujar dia.

(FHD/Lpt6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini