spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

TPUA: Audit Investigasi terhadap Pembatalan Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2021

KNews.id- Kisruh pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, telah menimbulkan kontroversi dan pembelahan ditengah publik. Respons pro kontra tidak bisa diselesaikan dengan pernyataan dan klarifikasi. Sejumlah dugaan penyimpangan baik dalam hal kinerja maupun keuangan, tak dapat dihindarkan. Karena itu, pemerintah wajib bertindak, mengambil inisiatif dengan mengambil solusi kongkrit untuk menyelesaikan persoalan pembatalan ibadah haji tahun 2021.

Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis Menyatakan:

- Advertisement -

Pertama, Bahwa Kekisruhan dan kesimpangsiuran persoalan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji harus diselesaikan dengan mengambil satu mekanisme yang dapat menjamin kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan menjaga kredibilitas pemerintah agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat khususnya dari calon jamaah haji.

Kedua, Bahwa mekanisme objektif untuk merealisir tujuan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama diatas, hanya dapat ditempuh dengan melakukan audit investigasi baik secara kinerja maupun keuangan. Selanjutnya, hasil audit wajib ditindaklanjuti, termasuk jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Ketiga, Bahwa segenap masyarakat, tokoh agama, politisi, akademisi, dan stakeholder lainnya, dihimbau untuk ikut mengontrol jalannya Audit Investigasi agar proses dan hasilnya benar-benar dapat menghadirkan kesimpulan dan rekomendasi yang objektif, imparsial, transparan, akuntabel, independen dan legitimate. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini