spot_img

Tom Lembong Minta di Bebaskan dan di Pulihkan Nama Baiknya

KNews.id – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam eksepsinya, Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

- Advertisement -

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).

“Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

- Advertisement -

Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong, jika mantan menteri perdagangan itu sudah dibebaskan. Ari menyebut perbuatan Tom Lembong tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong sebagaimana yang sudah didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Ari juga menilai surat dakwaan menyasar orang yang keliru. Menurut dia, berbagai pihak yang melakukan pembayaran bukan terdakwa. Dia menyebut pihak yang melakukan pembayaran ialah sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.

“Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara,” tutur Ari. 

(FHD/Fjr.com)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini