KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali mengungkap kejanggalan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian keuangan negara atas kemahalan harga dalam pengadaan gula kristal putih adalah Rp 194 miliar. Tom merupakan terdakwa dalam kasus korupsi impor gula.
Tom mengungkap kejanggalan tersebut saat menjadi saksi bagi terdakwa lain kasus impor gula, Charles Sitorus, yang merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Tom merupakan saksi mahkota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Protes tersebut bermula dari pertanyaan penasihat hukum Charles soal hasil audit BPKP. Dia mengatakan sudah mengeksiminasi silang pernyataan ahli dari BPKP dalam persidangan sebelumnya.
Menurut BPKP, importasi gula periode 2015 hingga 2016 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194 miliar karena PT PPI membayar kemahalan harga.
“Saya tanya kepada ahli tersebut, darimana BPKP dapat angka Rp 1.000 per kilogram? Karena Rp 194 miliar dibagi 200 juta kilogram, itu sedikit di bawah Rp 1.000 per kilogram,” tutur Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.
Tom melanjutkan, ahli tersebut lalu menunjuk referensi lampiran delapan dalam dokumen audit BPKP tentang perkara importasi gula. Ahli tersebut mengatakan, Rp 1.000 adalah selisih antara Rp 9.900 (harga yang dibayar PT PPI) dengan Rp 8.900 (harga potongan petani/HPP).
Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu lantas menyatakan acuan tersebut tidak berdasarkan hukum. Sebab, harga potongan petani tidak berhubungan dengan pihak yang membeli gula, selain gula hasil olahan tebu petani.
Kedua, dia menyatakan harga Rp 9.900 itu termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pajak tersebut dipungut delapan perusahaan gula swasta atas nama PT PPI
“Saya bertanya kepada ahli BPKP, bagaimana PPN 10 persen yang dipungut oleh kedelapan industri gula swasta dan disetorkan ke kas negara atas nama PT PPI, bisa dikategorikan sebagai kerugian negara–padahal uang itu masuk ke kas negara?” tutur Tom Lembong.
“Jadi itu pun juga sesuatu yang tidak masuk akal sama sekali.”
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom dan Charles merugikan negara sebanyak Rp 578,1 miliar karena melakukan impor gula pada periode 2015-2016
Kerugian negara itu berasal dari kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Berikut rinciannya:
A. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar
- Jumlah nilai pembelian gula kristal putih oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula adalah Rp 1.832.049.545.455,55 atau Rp 1,83 triliun.
- Dikurangi jumlah nilai pembelian gula kristal putih oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI (HPP) sejumlah Rp 1.637.331.363.636,36 atau Rp 1,63 triliun
- Kerugian keuangan negara atas kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan (jumlah a = 1) -2)) sebanyak Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,71 miliar.
B. Kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI.
- Jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (bea masuk dan PDRI senilai gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar) sebanyak Rp 1.443.009.171.790,46 atau Rp 1,44 triliun.
- Dikurangi jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar sebanyak Rp 1.059.621.941.986,18 (Rp 1 triliun).
- Kerugian keuangan negara atas kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2) adalah Rp 383.387.229.804,28 atau Rp 83,38 miliar.
Sebelumnya, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menyatakan menolak hasil audit BPKP untuk digunakan sebagai alat bukti. Pasalnya, mereka menilai banyak kesalahan dalam hasil audit tersebut.




