Oleh: Muammar Rafsanjanniwa – Wabendum Perhimpunan Pemuda Madani
KNews.id — Jakarta 24 September 2026 – Negara membutuhkan data untuk mengetahui siapa yang miskin, siapa yang rentan, dan siapa yang membutuhkan perlindungan. Tetapi ketika data berubah menjadi batas yang menentukan apakah seorang warga layak memperoleh bantuan atau tidak, pertanyaannya menjadi jauh lebih mendasar: di mana posisi manusia dalam sistem tersebut? Perdebatan mengenai desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan teknis pendataan. Ia menyentuh persoalan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab konstitusional negara.
Desil pada hakikatnya merupakan klasifikasi relatif kesejahteraan, bukan ukuran mutlak kemiskinan. Karena itu, menempatkan masyarakat ke dalam Desil 1 sampai Desil 10 tidak serta-merta berarti negara telah menemukan garis pasti antara “orang miskin” dan “orang tidak miskin”. Persoalannya justru muncul ketika klasifikasi tersebut digunakan sebagai saringan utama untuk menentukan akses warga terhadap program negara. Pada 14 September 2026, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI secara terbuka meminta agar DTSEN tidak dijadikan satu-satunya dasar menentukan penerima bantuan sosial. BAKN juga menyoroti risiko exclusion error, yaitu masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru terlempar dari program akibat perubahan atau kesalahan klasifikasi data.
Di sinilah pertanyaan tentang Pancasila memperoleh relevansinya. Sila Kedua menghendaki Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sedangkan Sila Kelima menegaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua sila tersebut tidak memberikan ruang bagi negara untuk memandang rakyat semata-mata sebagai angka statistik. Pancasila memang tidak melarang negara menggunakan statistik. Namun statistik harus ditempatkan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai pengganti keadilan itu sendiri. Ketika seseorang yang secara nyata mengalami kesulitan hidup kehilangan akses perlindungan hanya karena sistem menempatkannya pada desil tertentu, maka yang patut diuji bukan keberadaan datanya semata, tetapi apakah cara penggunaannya masih sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
Secara konstitusional, pijakannya cukup jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, sedangkan Pasal 28H ayat (3) menjamin hak atas jaminan sosial. Lebih tegas lagi, Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut. Kemudian Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.
Ketentuan tersebut mendapatkan penjabaran lebih konkret dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-undang ini menempatkan tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin secara layak bagi kemanusiaan dan menghendaki kebijakan penanganan fakir miskin dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Bahkan Pasal 11 UU tersebut mensyaratkan data fakir miskin diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan sebagai dasar pemerintah memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
Artinya, terdapat prinsip hukum yang penting: data harus diverifikasi dan divalidasi, bukan sekadar dipercayai karena berasal dari sistem digital. Negara tidak boleh menganggap sebuah klasifikasi sebagai kebenaran yang tidak dapat digugat. Data adalah representasi mengenai keadaan masyarakat; ia bukan masyarakat itu sendiri. Ibarat peta, desil hanya menunjukkan gambaran wilayah. Peta tidak boleh dianggap sebagai tanah yang sebenarnya. Jika jalan telah berubah tetapi peta tidak diperbarui, bukan kehidupan yang harus dipaksa mengikuti peta—petalah yang harus diperbaiki.
Karena itu, istilah “strata rakyat” harus digunakan dengan hati-hati. Desil secara statistik memang mengurutkan rumah tangga berdasarkan posisi kesejahteraan relatif. Tetapi secara konstitusional, negara tidak boleh menciptakan kasta hak sosial: seolah-olah warga Desil 1 memiliki legitimasi lebih besar untuk memperoleh perhatian negara daripada warga Desil 5 atau 6 yang pada kenyataannya sedang jatuh miskin akibat kehilangan pekerjaan, beban keluarga, krisis ekonomi, atau perubahan keadaan lainnya. Bahkan BAKN DPR telah mengingatkan bahwa perubahan desil tidak semestinya serta-merta membuat masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kehilangan hak ketika proses verifikasi masih berlangsung.
Yang perlu dipersoalkan, dengan demikian, bukan apakah negara boleh menggunakan desil—negara tentu membutuhkan instrumen pendataan—melainkan apakah desil boleh menjadi palu terakhir yang mengetuk nasib rakyat. Negara hukum tidak boleh menyerahkan seluruh keputusan mengenai hak sosial kepada algoritma, klasifikasi atau tabel. Harus tersedia mekanisme koreksi, verifikasi lapangan, keberatan, dan pemutakhiran data ketika keadaan seseorang berubah. Sebab kemiskinan bukan benda mati yang dapat difoto sekali lalu berlaku selamanya.
Pada akhirnya, pertanyaan “Di mana Pancasila ketika desil menentukan strata rakyat Indonesia?” bukanlah pertanyaan untuk menolak data, melainkan untuk mengingatkan batas kekuasaan administrasi. Pancasila menempatkan manusia sebagai tujuan negara, sementara data hanyalah instrumen negara. Jika data digunakan untuk menemukan rakyat yang membutuhkan, ia menjadi alat keadilan. Tetapi jika data digunakan untuk menutup pintu bantuan kepada warga yang secara nyata membutuhkan tanpa kesempatan koreksi yang memadai, maka negara perlu mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut terhadap amanat Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
(FHD/NRS)






