spot_img

Tom Lembong Buka Keran Impor Pangan, Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Setelah di Temukan Cukup Bukti Kuat

KNews.id – Jakarta,  Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS, disebut terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

- Advertisement -

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus tersebut, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti menguatkan adanya tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam, mengatakan, kasus bermula pada 2015 saat Kementerian Perdagangan yang dipimpin Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah 105.000 ton untuk PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

- Advertisement -

Pemberian izin itu dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun keputusan rapat koordinasi antar-kementerian, yang kala itu menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga seharusnya tidak diperlukan impor.

Adapun Thomas Lembong atau Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan pada 2015-2016 atau periode presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu, pada kurun waktu 2016-2019, Tom Lembong ditunjuk Jokowi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jokowi saat itu, mengungkapkan alasan menunjuk Tom Lembong menjadi Mendag. Menurut Jokowi, Tom Lembong adalah seorang pelaku lapangan sehingga diharapkan paham terhadap mekanisme yang terjadi di pasar.

“Pak Tom kan pelaku riil, ya kan?” ujar Jokowi membuka penjelasannya, saat ditanya wartawan di Istana Kepresidenan, 13 Agustus 2015.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini