KNews.id- DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuannya. Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menyatakan penolakannya. Fraksi Partai Demokrat menyatakan tiga alasan penolakannya. Pertama, pembahasan dan penyusunan Perppu Cipta Kerjasangat terbatas dalam pelibatan publik.
“Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses materi undang-undang selama proses revisi ini,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Hinca Panjaitan dalam rapat paripurna, Selasa (21/3).
Kedua, Perppu Cipta Kerja ditegaskan tak memenuhi aspek formalitas saja. Kehadiran Perppu ini cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri. Terakhir, Fraksi Partai Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja bukanlah menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Apalagi materi muatan di dalamnya sama saja dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Discussion about this post