KNews.id – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya yakni besok 21 November 2025.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dengan demikian, pemerintah tidak terikat batas pengumuman pada PP sebelumnya.
“Kalau ini berupa PP, artinya kita terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa pemerintah tidak memberlakukan kenaikan UMP satu angka sebagaimana tahun lalu, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut juga bergantung kepada kondisi perekonomian di masing-masing daerah, juga dengan adanya disparitas upah antardaerah yang berusaha diatasi pemerintah.
Selain itu, Yassierli juga hendak mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengusulkan besaran upah layak masing-masing daerah.
“Jadi kalau ada berita naiknya sekian [persen], itu kita tidak ke sana, tapi akan seperti apa, itu mohon maaf masih proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan adanya kemungkinan pengumuman besaran upah minimum provinsi 2026 mundur dari tenggat waktu 21 November. Tanggal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman UMP berpotensi mundur hingga Desember, mengingat belum ada regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah hingga saat ini.
“Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember,” kata Nurjaman kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).



