spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Tim HRS Mau Mengajukan Kasasi, Ruhut Sitompul: Hati-hati Lho!

KNews.id- Politikus PDIP Ruhut Sitompul merespons tudingan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin yang mengaitkan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat dengan kepentingan politik penguasa.

Diketahui, putusan perkara HRS di tingkat banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun penjara.

- Advertisement -

Kubu Habib Rizieq Shihab pun berencana mengajukan kasasi atas putusan PT DKI tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, Ruhut menegaskan Indonesia negara hukum dan intervensi terhadap pengadilan oleh siapa pun tidak dibenarkan, baik itu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA.

“Faktanya sudah dilihat, sekarang (perkara HRS, red) sudah sampai ke pengadilan tinggi,” kata Ruhut dikutip dari JPNN.com, Senin (6/9).

- Advertisement -

Eks politikus Partai Demokrat itu justru khawatir bila HRS mengajukan banding dan terus merecoki pengadilan, hukuman eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa berubah.

“Jangan nanti di Mahkamah Agung, direcoki lagi, bahkan hukumannya tambah. Hati-hati lho,” ujar Ruhut.

- Advertisement -

Ruhut pun menyarankan agar pihak HRS menerima putusan pengadilan yang nyatanya sudah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu, sudahlah, terima sajalah putusan itu. Itu sudah ringan kok. Siapa bilang hukuman itu berat,” tandas Ruhut.

Sebelumnya, Novel Bamukmin meyakini Habib Rizieq diadili bukan karena perkara pidana, melainkan akibat kepentingan politik penguasa.  Maka dari itu, tim Habib Rizieq berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (AHM/gnpi)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini