spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Teten Minta Aturan Mendag Zulhas Direvisi, Apa yang Salah?

KNews.id – Dalam upaya memberantas tindakan bakar uang atau perang harga yang terjadi antara lokapasar (e-commerce) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya tengah memproses aturan terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) di lokapasar.

Aturan itu nantinya akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

- Advertisement -

“Itu akan direvisi, ini kan prosesnya masih akan berlangsung, kita sudah mengusulkan ada peraturan (HPP), supaya jangan ada perang harga di e-commerce, bakar uang di e-commerce untuk menaikkan valuasi bisnis market share, tetapi, merugikan UMKM,” kata Teten saat ditemui di Kantor PWI Pusat, Jakarta.

Teten mengatakan revisi itu telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

- Advertisement -

“Sudah dibahas di Menko Ekonomi, sudah dalam proses,” ucapnya.

Teten pun menyebut pemberlakuan HPP itu direncanakan untuk semua produk yang ada di lokapasar. Dan ia meyakini nantinya kebijakan pembatasan harga bisa untuk melindungi UMKM, karena dalam proses perancangan aturannya akan melibatkan asosiasi.

- Advertisement -

“Ini sudah dilakukan di China, nggak boleh dijual di bawah HPP. Di China saja bisa, kenapa di sini nggak bisa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 pada September 2023 lalu. Yang mana aturan itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan MenKop UKM untuk meningkatkan perlindungan UMKM, serta pelaku usaha di dalam negeri.

Namun, tidak lama dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu diterbitkan, Teten kembali mengusulkan agar Permendag itu direvisi, dengan menambahkan aturan HPP untuk lokapasar di dalamnya. Hal ini dikarenakan masih banyaknya produk yang dijual di lokapasar dengan harga murah.  (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini