spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Terungkap! Dalang di Balik Tuntutan Bagi Ferdy Sambo Cs Dibongkar Waketu LPSK

Dalam acara podcast tersebut, pembawa acara menanyakan apakah benar adanya intervensi terkait tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Edwin Partogi Pasaribu menjawab dengan bijak bahwa ia tidak mau menyebut hal tersebut sebagai intervensi agar tidak memperkeruh suasana.

- Advertisement -

“Saya gak tahu apakah tepat penggunaan kata intervensi, karena saya tidak punya maksud untuk memperkeruh suasana.” Ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Namun Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan terkait dengan tuntutan untuk Richard Eliezer sepenuhnya bukan keputusan JPU.

- Advertisement -

“Seperti yang saya tadi sampaikan bahwa antara mereka yang jadi JPU di persidangan ketika membuat rencana tuntutan,” ujar Edwin Partogi.

“Termasuk juga jumlah dipidananya berapa itu bukan sepenuhnya kuasa JPU-nya gitu lho,” imbuhnya.

- Advertisement -

Wakil Ketua LPSK tersebut mengatakan jika yang berwewenang besar soal tuntutan bagi para terdakwa adalah pejabat struktural.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini