KNews.id – Jakarta – Mantan polisi anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, diketahui positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Artanto menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengecekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di dalam lapas pada Januari 2026.
“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” tutur Artanto di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Atas temuan tersebut, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara. Pihak Lapas Semarang menyebut pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada 9 Desember 2024, sidang etik terhadap Robig digelar dan diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak Terkait Tawuran
Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kembali menjadi sorotan. Penembakan terhadap tiga siswa SMK di Semarang ini awalnya diklaim terkait pembubaran tawuran. Namun, fakta terbaru yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI menunjukkan cerita berbeda.
Kabid Propam Polda Jateng menegaskan bahwa insiden ini bukan bagian dari tugas pembubaran tawuran, melainkan karena persoalan pribadi. Salah satu korban, berinisial GR, tewas dengan luka tembak di pinggul. Publik pun mempertanyakan mengapa hingga kini Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai spekulasi muncul seiring dengan dirilisnya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi insiden tersebut.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada 24 November 2024, pukul 00.22 WIB. Saat itu, Aipda Robig baru saja keluar dari kantor Polrestabes Semarang dan dalam perjalanan pulang.
Dalam perjalanan, ia merasa jalannya dipepet oleh tiga pemotor, termasuk korban berinisial GR. Kejadian ini memicu emosi Robig, yang kemudian menunggu para siswa kembali ke lokasi awal. Penembakan dilakukan di depan sebuah minimarket di Kecamatan Semarang Barat.
Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
Polisi mendalami rekaman CCTV untuk memperkuat bukti kronologi. Namun, pelaku menolak klaim bahwa ini adalah upaya membubarkan tawuran, sebagaimana awalnya disebut.
Polda Jateng menyita rekaman CCTV yang menunjukkan insiden penembakan. Video tersebut merekam tindakan Robig tanpa adanya tanda peringatan atau konflik sebelumnya. Dalam rekaman, korban terlihat mencoba menghindar dari Robig sebelum akhirnya ditembak.
Sementara itu, tidak ada bukti yang mendukung klaim adanya tawuran di lokasi kejadian. Rekaman CCTV hanya menunjukkan insiden pribadi.




