Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyebutkan, biaya US$8000 atau sekitar Rp123 juta tersebut adalah biaya yang disetor BPKH agar jamaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu menjadi daftar tetap untuk keberangkatan haji di tahun berjalan.
BPIH yang disepakati itu adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebagai catatan, rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekomendasi. (Ade/cnbc)