Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin sudah disidang kode etik oleh Polri dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Namun, keputusan tersebut belum inkrah dan Arif Rachman Arifin pun akan mengajukan banding. (AHM/sra)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved






