Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Bogor, 17 Agustus 2025 – Pelaporan Jokowi dan Jokowi Lovers kepada Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya terkait tuduhan hasut dan atau fitnah “Jokowi Ijazah Palsu” lemah, prematur dan tidak sesuai ketentuan hukum Sehingga laporan cacat demi hukum.
Adapun dalil laporan Jokowi adalah cacat hukum disebabkan, kasus hasut atau fitnah ini merupakan delik aduan, hak untuk melapor hanya mutlak milik Jokowi yang mengaku sebagai korban, sehingga laporan Jokowi Lovers yang bukan korban namun dijadikan sebagai satu kesatuan laporan dengan laporan Jokowi. Sehingga laporan keduanya (Jokowi dan Jokowi Lovers) menjadi cacat hukum (obscur) untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena bertentangan dengan asas dan teori hukum pidana formil.
Dalil cacat hukum lainnya:
1. Jokowi selaku korban yang hanya berhak memilih siapa saja orang (subjek hukum) yang hendak Jokowi laporkan sesuai identitas terlapor atau para terlapor;
2. Bahwa jumlah orang yang dilaporkan Jokowi ada 5 orang terlapor dan sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi dan Humas Polda Metro Jaya, serta publis diberbagai media publik, medsos, media online, video yutub serta stasiun TV dan media lainnya (konvensional dan mainstream).
Namun dalam perkembangannya pihak terlapor dari 5 orang bertambah menjadi 12 orang. Pertambahan jumlah terlapor tersebut oleh Jokowi dinyatakan; “bahwa memang dirinya saat melaporkan tidak menyebut nama nama terlapor.”
Pertanyaan serius hukumnya, “siapa yang menentukan 7 (tujuh) terlapor diluar 5 orang yang Jokowi laporkan sesuai delik aduan?”.
Jika substansial dimaknai info eksplisit dari Jokowi, bahwa yang menambahkan 7 orang terlapor dalam perkara “Jokowi Ijasah Palsu” adalah penyidik atau pihak lain. Tentu saja pola laporan delik aduan absolut model Jokowi ini bertentangan terhadap asas dan teori tentang delik aduan.
Sehingga menurut perspektif hukum, pola ditambahnya jumlah terlapor oleh pihak lain, maka laporan Jokowi menjadi cacat hukum, karena bukan Jokowi yang menentukan seluruh orang terlapornya.
Seharusnya terhadap faktor pencarian dan pengembangan terhadap siapa siapa saja pihak yang akan dilaporkan sudah didapati dan ditentukan sebelumnya melalui konsultasi hukum dari para kuasa hukum Jokowi, bukan sebaliknya lebih dahulu melaporkan para terlapor, sehingga menjadikan laporan keliru dan kontra produktif dari sisi ilmiah ilmu pengetahuan hukum tentang asas-asas dan teori hukum delik aduan.
Strong point pertentangan puncak logika hukumnya terhadap pelaporan aduan Jokowi adalah, andai 7 orang terlapor susulan ini, hendak melaporkan si pelapor, siapa subjek hukumnya? Sementara Jokowi nyatakan dia tidak sebut siapa saja yang dilaporkan. Apakah Jokowi yang dikenal “sosok pembohong sedang berbohong lagi?”
Adapun laporan terhadap kasus yang ada dan sedang berjalan (a quo in casu) yang bukan oleh Jokowi namun ‘akibat’ pengembangan oleh penyidik ini kategori bukan delik aduan, tapi merujuk asas teori delik biasa (umum).
Sebaliknya, jika diasumsikan delik aduan absolut ini (a quo in casu) dianggap sama dengan delik umum, maka bisa saja masyarakat mencarikan para penuduh ijazah palsu Jokowi lainnya yang jumlahnya bisa ribuan sampai puluhan ribu orang, karena banyak tuduhan ‘Jokowi ijasah palsu’ dari para netizen di berbagai media sosial, yang juga ‘tanpa pernah melihat asli ijazah S-1 Jokowi’ bahkan tuduhan disertai makian dan hinaan, dan ada yang justru langsung post atau repost ke akun twitter milik Jokowi, bahkan ‘tuduhan publik dimaksud’ masih tetap terjadi sampai saat ini.
Tentu saja pola pelaporan ini melanggar asas teori dan praktik penegakan hukum terkait perbuatan yang mengandung jenis unsur delik aduan dan tentunya melanggar tujuan dan fungsi hukum tentang Kepastian, Manfaat Hukum dan rasa Keadilan bagi Terlapor dan bangsa umumnya.
Maka sebelum menetapkan status TSK pihak penyidik wajib lebih dulu mematahkan seluruh alat bukti Para Terlapor yakni terkait bukti hasil analisa sementara digital forensik atau bukti yang berasal dari riset Ilmu tekhnologi dari 2 (dua) orang ahli yang akademikus pakar yang siap memberikan kesaksian melalui uji labfor digital, karena bukti bukti ini tercantum sebagai lampiran barang bukti laporan TPUA pada 9/12/ 2024 melalui DUMAS Mabes Polri (Bareskrim). Oleh karenanya bagi penyidik utama dan urgen mematahkan bukti TPUA di DUMAS Bareskrim 9/12 2024 karena kelak dipastikan bakal dijadikan bukti hukum para terlapor di Reskrimum.
Namun catatan hukum yang penting, dan tidak dapat tertolak secara hukum acara, bahwa laporan Jokowi diawali penerapan (rule) yang salah, tidak sesuai teori dan prinsip ketentuan sistim hukum.
Agar proses penyidikan memenuhi Kepastian Hukum maka laporan Jokowi harus dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum dan gugur dengan sendirinya.
Namun andai ada penetapan status TSK namun Penyidik Reskrimum belum mengantongi alat bukti pematah Jokowi Ijazah Palsu, hasil dari proses uji lab digital terhadap ijazah berikut kebenaran menyelesaikan program akademik UGM yang harus Jokowi lalui (Kuliah 5 tahun, KKN, Ujian dan Skripsi) yang kesemua hasilnya membuktikan, “bahwa ijazah S-1 Jokowi berikut persyaratan program lainnya didapat sesuai kebenaran materil, atau kebenaran yang sesungguhnya kebenaran”.
Andai tidak berkesesuaian, namun Penyidik tetap melanjutkan proses penyimpangan tehnis beracara, tidak sesuai KUHAP Jo. PERKAPPOLRI dan Jokowi belum patut mengantongi keabsahan menyandang gelar Insinyur. Tetapi berkas perkara TSK justru dinaikan ketingkat pra tuntutan oleh JPU?
Inilah realitas cermin penegakan hukum identik wajah arogansi politik kekuasan dan keberpihakan (machstaat), karena pola praktik penegakan hukum yang dipertontonkan oleh aparaturnya sengaja telanjang melenceng dari fungsi tujuan hukum “poor law enforcement behavior”, penyidik berkesan otoritarian, sehingga hukum (rule) menjadi tidak pasti, hukum tidak bermanfaat, keadilan yang diharapkan menjadi pupus.
Selanjutnya, terhadap perkara yang tidak berkeadilan, maka catatan sejarah hukum tertuang dan melegenda, “yang benar dipenjara yang jahat tertawa”…waktu terus bergulir bukan ‘not time is money. Let’s wait and see together ! Sambil menunggu Mahkamah Akhirat
Penulis adalah Advokat KAI, Narsum dan Jurnalis KWRI.
(FHD/NRS)





