spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Terkait Kasus HRS dan Munarman, Fadli Zon: Jangan Menjadi Objek Pelampiasan Dendam Kesumat!

KNews.id- Anggota DPR, Fadli Zon mengatakan bahwa kasus dua mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman tak layak diperpanjang. Fadli Zon juga menekankan bahwa kasus keduanya jangan dijadikan sebagai objek pelampiasan dendam kesumat dan kebencian.

“Penguasa harusnya mawas diri,” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Sabtu, 31 Juli 2021.

- Advertisement -

“Kasus HRS dan Munarman tak layak diperpanjang, jangan menjadi obyek pelampiasan dendam kesumat dan kebencian,” lanjutnya.

Fadli Zon khususnya menyoroti berita soal Munarman yang kini sulit ditemui hingga pengacaranya pun tak bisa memberikan pendampingan hukum.

- Advertisement -

“Inilah yang membuat kita sulit bersatu. Diskriminasi hukum dan praktik otoritarianisme,” kata Fadli.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab kini ditahan atas tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjeratnya. Adapun Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 karena diduga telah terlibat kasus terorisme. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengaku kesulitan menemui kliennya di dalam rumah tahanan Mabes Polri pada masa PPKM Level 4 di Jakarta.

- Advertisement -

“Iya, tidak bisa membantu proses hukum,” ujar Aziz pada Sabtu, 31 Juli 2021, dilansir dari Tempo.

Meski demikian, Aziz mengatakan bahwa pihaknya maklum dengan alasan PPKM Level 4 sehingga tak bisa menemui Munarman.

“Tidak (mengajukan protes), kan memang lagi PPKM jadi dibatasi, nanti normal lagi,” ujarnya.

Ditelusuri Terkini.id, beberapa kali muncul trending yang mempertanyakan kabar Munarman di Twitter. Seperti pada Sabtu, 31 Juli 2021, muncul tagar “Munarman Kalian Apakan”.(AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini