KNews.id- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi merespon banyak keluhan nasabah asuransi tentang penurunan dana dalam produk asuransi unit link.
“OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini. Pihaknya mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” kata Riswinandi di Jakarta (19/4).
OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi. OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” katanya.
Dia juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya. (Ade/idx)