“Mungkin sebelumnya kali. Tapi resmi 2004 lah. Waktu itu saya masih aktif. Dan bukan abal-abal. Artinya apa, bukan hanya statement. Ada suratnya saya resmi (penugasan dari Bais),” ucap Gautama.
Dia mengaku punya andil dalam gugatan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan dia aktif sejak awal prosesnya.
- Advertisement -
Gautama mengatakan keputusan partainya melayangankan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah disepakati oleh seluruh kader termasuk yang meminta penundaan tahapan Pemilu.