Ketua PN Serang sudah menunjuk majelis yang akan menyidangkan perkara ini. Bertindak sebagai hakim ketua adalah Nelson Angkat dan hakim anggota Dedy Adi Saputra, Novalinda Ariyanti, Ibnu Anwarudin, dan Heryanti Hasan.
“Yang bertindak sebagai penuntut umum Kejari Cilegon,” ujarnya.
- Advertisement -
Uli menambahkan, persidangan nanti akan dilakukan di ruang sidang Utama Cakra. Karena ini menyangkut kasus korupsi, ini menjadi prioritas persidangan.
“Karena ini menyangkut pidana korupsi, semua menjadi perhatian dan prioritas persidangan,” ungkapnya.