spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Tanggal 3 November 2020, Ahmad Yani akan Dipanggil, Langsung Tersangka?

KNews.id- Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mendapat surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemanggilan Ahmad Yani yang beredar di kalangan wartawan, mantan anggota DPR itu diminta untuk menemui dua penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mantan politikus PPP itu akan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi. Sebelumnya, Ahmad Yani didatangi sejumlah personel Bareskrim Polri saat tengah melakukan rapat Masyumi Reborn di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin malam lalu (19/10).

- Advertisement -

Saat itu, Ahmad Yani diminta ikut ke Bareskrim guna dimintai keterangan atas tuduhan video Anton Permana. Namun, karena personel Bareskrim yang menjemput tak bisa memberikan alasan yang jelas, Ahmad Yani menolak untuk ikut. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini