KNews.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
Hal itu disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.
Sanksi kepada Ajaib diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang diteken oleh dua direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manulang.
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan),” tulis surat pengumuman itu, dikutip Kamis (27/10).
Page 1 of 3