KNews.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
Hal itu disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.
- Advertisement -
Sanksi kepada Ajaib diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang diteken oleh dua direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manulang.
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan),” tulis surat pengumuman itu, dikutip Kamis (27/10).