spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Tak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM!

KNews.id-Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Umumnya masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pendaftaran dan pembuatan SIM. Pada setiap jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

- Advertisement -

Sementara itu, pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan. Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

- Advertisement -

SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000 (Ach/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini