“Alhasil, sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kabar bohong dalam Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi yang dilakukan Bambang Tri Mulyono. Karena tidak ada kabar bohong, Gus Nur & Bambang Tri harus bebas atau setidaknya divonis lepas (Onslaq),” pungkasnya. (Ade/SN)
Tak dapat Menunjukkan Ijazah Asli, Pakar Hukum: Legacy Buruk Jokowi selama Menjadi Presiden!
By Hasan