“Ini jelas aib bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya aib bagi Jokowi,” papar Khozinudin.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Khozinudin, sudah cukup bagi hakim untuk mendapatkan keyakinan bahwa Gus Nur & Bambang Tri tidak menyebar kabar bohong, tidak menyebar kebencian dan SARA, juga tidak melakukan penodaan agama. Karena bukti utama dakwaan -yakni ijazah asli Jokowi- tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Hingga pemeriksaan 22 (dua puluh dua) orang saksi yang terdiri dari 17 saksi fakta dan lima ahli, kesemuanya menyatakan tidak pernah melihat dan/atau mengetahui Ijazah asli Jokowi. Padahal, untuk membuktikan adanya kebohongan dalam ijazah palsu Jokowi, menurut ahli pidana Prof. Dr. MOMPANG L. PANGGABEAN, S.H., M.Hum, harus dibuktikan dengan menghadirkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai pembanding.