spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Tak Ada Itikad Baik, WanaArtha Belum Kembalikan Hak Nasabah

“Itu sebenarnya nyata, artinya sudah ada polis yang sudah jatuh tempo. Kami sebenarnya sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar utang premi tadi,” terang Adi.

Sebelum izin usaha WanaArtha dicabut pada 5 Desember 2022, lanjutnya, dalam kurun waktu satu tahun belakangan jajaran direksi sudah meminta pemegang saham khususnya PSP untuk melakukan setoran modal baik dari dirinya sendiri maupun partner atau investor yang digalangnya.

- Advertisement -

“Katakanlah, tidak usah sebesar gap yang ada, tapi setidaknya (setor modal untuk) hutang premi yang sudah jatuh tempo itu ada sekitar total per Desember itu sekitar Rp2,9-Rp3 triliun. OJK memintanya Rp2,3 triliun karena sudah terbukti jatuh tempo di akhir 2021,” kata Adi. (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini