spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Susi Pudjiastuti Kaget dan Tepok Jidat Respons Luhut Soal Ekspor Pasir Laut

KNews.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kaget dan tepok jidat saat merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

Respons Susi tersebut disampaikan melalui akun twitternya yang juga menyertakan sebuah pemberitaan terkait pernyataan Luhut tersebut.

- Advertisement -

Kaget dan Tepok Jidat dilakukan Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product itu dengan menggunakan emoticon di cuitannya.

“????????,” kata Susi.

- Advertisement -

Di mana, Luhut menyebutkan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

Pernyataan Luhut saat menjelaskan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

- Advertisement -

Dalam aturan itu, ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama kurang lebih 20 juta kini telah diizinkan kembali.

Dikatakan tidak merusak lingkungan, Luhut mengungkapkan, bahwa ekspor pasir laut itu demi pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur akan makin dangkal.

“Enggak (merusak lingkungan, red) dong. Semua, sekarang karena ada GPS segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” kata Luhut di sebuah pemberitaannya.

Warganet juga turut merespons beragam pernyataan Luhut ini.

“Malu pak diketawain sama bu @susipudjiastuti115 itu ilmu dari mana,” kata @ikka_aprillia.

Sebelumnya, Susi berharap Presiden Jokowi membatalkan PP No 26 Tahun 2023 tersebut, karena akan dinilainya merusak ekosistem kelautan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” kata Susi.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Pada Pasal 10 Ayat 4 disebutkan penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Pada Pasal 11, pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Syarat lainnya, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.

Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.

Pada Pasal 15 Ayat 3 diatur pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib mendapatkan izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pada Ayat 3 disebutkan izin diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.


Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan RI KP. Orca 1 menderek kapal-kapal nelayan berbendara filipina yang kedapatan menangkap ikan di laut Sulawesi-Foto : Kementerian Kelautan dan Perikanan –

Proposal ini juga wajib mencantumkan kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Kemudian pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data peralatan pembersihan pasir laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis juga wajib dilampirkan dalam proposal tersebut. Dilengkapi rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial. Serta kelayakan finansial, proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pasir laut secara bertanggung jawab, dan dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. (Fhd/DW)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini