KNews.id – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, fungsi legislatif akan terganggu bila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dihapus. Diketahui saat ini ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) diatur di angka 4 persen.
Menurut Dasco, dengan banyaknya partai poitik (parpol) yang masuk ke DPR dikhawatirkan tugas-tugas dari DPR menjadi tak berjalan secara baik.
“Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas ya itu wajar saja diusulkan. Tetapi ada plus minusnya kan,” ujar Dasco.
“Kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” imbuhnya.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
Keputusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” ucapnya.






