TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis,AAB/ Aliansi Anak Bangsa dan KORLABI/ Koordinator Pelaporan Bela Islam
Oleh : Damai Hari Lubis, Mujahid 212
KNews.id- Bila nyatanya hibah sekedar isu belaka atau berita bohong ( kebohongan publik ) Kami segera akan mempelajari, apakah motifnya kabar dengan modus bohong tsb kuat dugaan perbuatan delik-nya. Bila ada, maka sementara akan kami pertimbangkan, apakah perlu kami ambil tindakan hukum.
Karena secara historis yang kami milliki, dengan fakta data emperik ada puluhan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat pencahari keadilan terhadap beberapa orang yang secara hukum pidana kuat dugaan tindak pidananya ( delik UU.ITE maupun KUHP ).
Namun kenyataannya mubazir, serta membuat kami apatis terhadap lembaga polri, tidak ada tindak lanjut proses hukumnya dari pihak Penyidik Polri, walau sudah berapa kali ganti kapolri, proses laporan stagnan bahkan raib, obscuur ( gak jelas ) ditelan waktu.
Contoh Para Terlapor yang telah dilaporkan oleh AAB, KORLABI dan TPUA, diantaranya Ade Armando ( sudah menjadi TSK ), Guntur Romli dkk. Bahkan Terlapor Boedi Djarot sampai dirinya ditelan bumi ( zero proses hukum saat Almarhum masih hidup).
Dan bila benar adanya hibah dimaksud dan diterima oleh Pemerintah tentunya harus melalui proses sesuai regulasi atau hukum yang berlaku, namun jika ditemukan ada penyelewengan penggunaanya oleh individu tertentu maupun kelompok, maka pihak polri atau kejaksaan dan atau KPK dapat melakukan investigasi dan atau proses perkaranya khusus tanpa adanya aduan dari individu atau kelompok masyarakat adanya tipikor. Oleh sebab dana hibah setelah diterima oleh Kapolda Sumsel sudah menjadi milik uang egara ( Pemerintah RI )
Ketentuan hukum hibah ada diatur dalam …(Ade)