spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia dapat Pingsan

KNews.id- Terdapat bahaya yang mengintai perekomonian di masa pandemi COVID-19. Ancaman ini bisa membuat ekonomi Indonesia pingsan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dunia usaha sudah mengalami tekanan yang dia ibaratkan seperti pingsan. Itu terlihat dari perbankan yang tidak berani menyalurkan kredit dan korporasi yang juga enggan mengajukan kredit di masa sulit ini.

“Kalau yang satu nggak berani mengambil kredit, yang satunya tidak berani memberi kredit maka ekonominya akan pingsan,” ucapnya dalam acara Business, Finance & Accounting Conference yang digelar IAI, Selasa (8/12).

- Advertisement -

Situasi sulit di masa pandemi bisa dilihat dari sektor keuangan terutama perbankan yang mengalami tekanan luar biasa. Hal itu tercermin dari hampir tidak adanya pertumbuhan penyaluran kredit.

“Selain mereka harus melakukan tadi PSAK 71, mereka lihat risiko kredit memang melonjak tinggi sekali. Maka kredit growth menurun, kredit growth sekarang ini hampir di level 0% atau bahkan negatif. Growth kredit yang sangat lemah tidak akan mungkin mendorong ekonomi kita dan ekonomi tidak mungkin hanya didorong dengan APBN sendiri,” terangnya.

- Advertisement -

Dengan tidak adanya pertumbuhan kredit merupakan alarm tanda bahaya. Sebab artinya para korporasi tidak melalui bisnisnya. Sri Mulyani menyebutnya kondisi dunia usaha sedang pingsan.

“Maka situasi sekarang ini kita harus kembali atau berupaya bagaimana sektor-sektor keuangan dan korporasi kembali bisa melakukan bisnisnya. Secara hati-hati, namun harus mulai pulih, karena kalau terlalu lama dia pingsan ekonominya juga pingsan,” terangnya.

- Advertisement -

Bagaimanapun caranya, dunia usaha baik korporasi maupun perbankan harus segera siuman. Jika tidak akan menjalar ke ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Artinya, lanjut Sri Mulyani, perbankan harus mulai menyalurkan kredit. Di sisi lain para korporsai juga harus mulai berani mengambil kredit.

Hal itu lah yang mendasari pemerintah bersama dengan OJK untuk memberikan relaksasi kredit. Pelaku usaha termasuk UMKM bisa tidak membayar utang pokoknya selama enam bulan atau sembilan bulan.

“Untuk usaha kecil bahkan bunganya dibayar disubsidi oleh pemerintah. Sehingga mereka tidak mengalami tekanan dari sisi pembayaran kreditnya. Untuk usaha kecil pun kita memberikan yang disebut jaminan pinjaman modal kerja,” terangnya.

Di sisi perbankan, pemerintah juga terlindungi dengan jaminan pinjaman modal kerja itu. Sebab jika rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) naik tidak mempengaruhi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). (Ikh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini