3. Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa via Aplikasi Ini
Pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A.