spot_img

Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Akan Jadi Lebih Baik?

KNews.id –  Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permintaan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Puan, penting untuk mengetahui apakah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan aset hasil tindak pidana korupsi. “Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu (ke Jokowi),” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

- Advertisement -

Saat ditanya apakah DPR akan membahas RUU Perampasan Aset sebelum masa jabatannya berakhir pada 1 Oktober nanti, Puan tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menekankan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan agar memiliki legitimasi yang kuat.

“Yang pasti setiap pembahasan Undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan. Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” ungkap Ketua DPP PDI-P ini.

- Advertisement -

DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan oleh DPR RI. Hal ini merupakan respons terhadap langkah cepat DPR RI yang membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada setelah kritik dan demo dari masyarakat.

Jokowi menilai, respons cepat tersebut bisa diterapkan pada masalah lain, termasuk pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset. “Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Kepala Negara menuturkan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dan berharap DPR dapat menyelesaikannya.

“RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR,” jelasnya. Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

(Zs/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini