KNews.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil Menkominfo Johnny G Plate (JP) sebagai saksi sebanyak dua kali terkait dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Terkait kemungkinan status Johhny ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih mendalami lebih lanjut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3).
“Terkait kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan penyidik Jampidsus Kejagung.
Discussion about this post